Saturday, August 18, 2012

fiqih nikah

Pengertian Li’an

Pengertian Li’an Menurut bahasa yaitu al-La’nu artinya jauh dan laknat atau kutukan Menurut istilah yaitu sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami bahwa isterinya telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai anak kandungnya, dan kemudian sang isteri pun bersumpah bahwa tuduhan suaminya yang dialamatkan kepada dirinya itu bohong.

Pengertian Nasab

Pengertian Nasab Menurut bahasa yaitu hubungan kerabat Menurut istilah yaitu ikatan antara dua orang atau beberapa orang yang berhubungan dengan pertalian kekeluargaan

Pengertian Illa’

Pengertian Ila’    Menurut bahasa yaitu melarang diri dengan menggunakan sumpah Menurut istilah yaitu sumpah untuk tidak mencampuri lagi isteri dalam waktu empat bulan dengan tidak menyebutkan jangka waktunya.

Pengertian Nikah Mut’ah

Pengertian Nikah mut’ah Menurut bahasa yaitu mut’ah secara bahasa berasal dari kata tamattu (تمتع) yang berarti bersenang-senang atau menikmati. Menurut istilah yaitu sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan.

Pengertian Iddah

Pengertian Iddah Menurut bahasa yaitu berasal dari kata ’adad (bilangan dan ihshaak (perhitungan), seorang wanita yang menghitung dan menjumlah hari dan masa haidh atau masa suci. Menurut istilah yaitu sebutan/nama bagi suatu masa di mana seorang wanita menanti/menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau setelah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’, atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan.

Pengertian Nafkah

Pengertian Nafkah[1] Menurut bahasa yaitu لنَفَقَةُAdalah masdar mujarad yang di ambil dari kataاالاَنْفَاقُ  berarti mengeluarkan dan pergi. Menurut istilah yaitu segala sesuatu yang punya nilai manfa’at atau nilai materi yang dapat diberikan oleh seseorang pada orang lain yang berada di bawah tanggungannya di mana dengan pemberian itu dapat mencukupi kebutuhan orang yang ditanggungnya.

Pengertian Nusyuz

Pengertian Nusyuz Menurut bahasa yaitu durhaka Menurut istilah yaitu suatu tindakan istri yang menentang kehendak suami dengan tidak ada alasan yang dapat diterima menurut hukum syara’ tindakan ini termasuk durhaka.

Pengertian Thalaq

Pengertian Thalaq Menurut bahasa yaitu berasal dari kata thalaqa-yathalaqu-thalaqa yang bermakna melepas/mengurai tali pengikat, baik tali itu bersifat kongkrit maupun abstrak, kata thalaq merupakan isim masdar dari kata thalaqa-yathaliqu-thathqar yang bermakna “irsai” dan “tarku” yaitu melepaskan dan meninggalkan. Menurut istilah yaitu memutuskan ikatan pernikahan yang dilakukan oleh suami / istri dengan syarat tidak dipaksa,dan sehat akalnya

Pengertian Ruju’

Pengertian Rujuk Menurut bahasa yaitu Ruju’/Raj’ah (رُجُعْ/ رَجْعَه) berarti kembali atau pulang. Menurut istilah yaitu mengembalikan ikatan dan hukum perkawinan secara penuh setelah terjadinya talak raj’i, yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya dalam masa iddah.

Pengertian Nikah

Pengertian Nikah Menurut bahasa yaitu berkumpul dan bercampur Menurut istilah yaitu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan.



sumber

0 comments:

Post a Comment