Pengertian Air الماء
Air mutlaq (ﻤﻄﻠﻖ) adalah air yang suci dan mensucikan seperti air yang jatuh dari langi atau terbiat dari bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaannya, seperti : air hujan, air laut, air sumu, air es yang sudah hancur kembali, air embun dan air yang keluar dari mata air.Air musta’mal (ﻣﺴﺘﻌﻤﻞ) adalah suci tapi tidak mensucikan atau dengan kata lain air yang suci dalam arti tidak najis, boleh digunakan untuk minum (air buah-buahan, air nira, air kopi / sejenisnya) atau membersihkan kotoran secara fisik. Namun tidak bisa dijadikan media thaharah, yaitu mensucikan secara ritual (wudhu,mandi wajib). Terkait juga dengan air muqayyad dan air musyammah.
Air mutanajis (ﻣﺘﻨﺠﺲ) adalah air yang terkena najis sehingga berubah warna, bau atau rasa walaupun jika dicampur hingga kadar dua kolah
Qullah (قلتان) adalah satu sukatan (ukuran) minimum yang mana air kekal menjadi air mutlak,menurut mengikut mazhab Syafi’i
Air musyammas (ﻣﺸﻤﺲ) adalah air yang terjemur di bawah panas matahari bagi negeri-negeri beriklim panas. Hukum air tersebut hanya pada air yang diisi ke dalam bekas yang bukan emas dan perak. Air tersebut hanya makruh ketika panas untuk digunakan pada badan dan makanan serta minuman. Walau bagaimanapun, air yang masih panas tersebut boleh digunakan untuk membasuh pakaian. Air yang sudah menyejuk tidak lagi makruh digunakan.
Air muqayyad (ﻣﻘﻴﺪ) pula ialah air yang bercampur dengan sesuatu yang suci yang mengubah salah satu sifatnya sama ada dari segi warna, bau atau rasa yang menyebabkan air tersebut tidak dipanggil air mutlak lagi.
Walau bagaimanapun, qayyad pada air terbahagi dua:
- Qayyad Lazim – iaitu qayyad yang tidak bercerai sehingga menjadikannya berbeza langsung dari air mutlak seperti air kopi, air madu air mawar.
- Qayyad Musfaq – iaitu qayyad yang bercerai iaitu yang tidak lazim bagi air seperti air hujan, air perigi. Maka, ia masih lagi hukumnya air mutlak.
Pengertian Tayamum التيمم
pengertian tayamum Menurut bahasa berasal dari kata Al Qosdu (القَصْدُ) berarti maksud/menyengaja Menurut istilah yaitu sebuah peribadatan kepada Allah berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sho’id (صَعِدٌ) yang bersih. Sho’id (صَعِدٌ) adalah seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayammum baik yang terdapat tanah di atasnya ataupun tidak.Pengertian Wudhu الوضوء
pengertian wudhu Menurut bahasa yaitu berasal dari kata al-wadha’ah (الوَضَعَةُ) yang artinya keindahan dan kecerahan Menurut istilah yaitu membersihkan anggota-anggota wudhu untuk menghilangkan hadats kecil. Sedangkan al-wadhu (الوَضُ) adalah air yang di gunakan untuk berwudhu. Istinsyaq (اِسْتِنْشَقٌ), yakni memasukan air ke hidung kemudian membuangnyaProtected: Pengertian Najis نجس dan Hadas
Pengertian Istinja’
Menurut bahasa yaitu berasal dari kata an-ninja (الِنّنْجَا), maka berarti terlepas dari penyakit an-najwu (النَّجْوُ) yang arti sesuatu yang keluar dari dubur. Istinja menurut istilah berarti bersuci dari buang air besar atau buang air kecil. Istijmar (اِسْتِجْمَرٌ) adalah menghilangkan sisa buang air dengan menggunakan batu atau benda-benda yang semisalnya. Istibra` (اِسْتِبْرَعٌ) maknanya menghabiskan, yakni menghabiskan sisa kotoran atau air seni hingga yakin sudah benar-benar keluar semuaPengertian Mandi الغسل
Menurut bahasa yaitu al- ghasl atau al- ghusl (الغُسْل- الغَسْل) yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Menurut istilah yaitu meratakan air pada seluruh badan dari ujung rambut sampai ujung jari kaki disertai dengan niat sesuai dengan keperluannya, mungkin untuk menghilangkan hadats besar atau mandi sunnah. Pengertian mandi besar adalah mandi untuk bersuci dari hadats besara. Mandi besar atau mandi wajib adalah mandi yang menentukan syahnya ibadah yang mempersyaratkan kesucian yakni terjadinya sebab-sebab yang mewajibkan seperti janabat, haid, nifas dan mati.
b. Mandi sunah, yaitu mandi seperti pada hari raya fitri, hari raya akad, mandi sesudah memandikan mayat,dll.
Pengertian Thaharah طهارة
Pengertian thaharah طهارة Menurut bahasa yaitu bersih,suci, terbebas dari kotoran Menurut istilah yaitu membersihkan hadas / menghilangkan najis, menghilangkan sesuatu yang menjadi kendala bagi sahnya ibadah tertentu.sumber
0 comments:
Post a Comment