Saturday, August 18, 2012

BAB NIKAH

HUKUM NIKAH

Pada dasarnya hukum nikah itu terbagi atas lima bagian :
1. Wajib
Bagi orang yang mengharapkan keturunan atau anak, dan khawatir berbuat zina seandainya ia tidak menikah/kawin. Walaupun dengan cara meninggalkan ibadah yang tidak wajib.

2. Makruh
Bagi orang yang tidak suka nikah dan tidak mengharapkan keturunan atau anak, dan apabila ia menikah maka ia jadi meninggalkan ibadah yang tidak wajib.

3. Mubah
Bagi orang yang tidak khawatir zina dan tidak mengharapkan keturunan atau anak. Apabila dia tidak menikah maka ia akan meninggalkan ibadah yang tidak wajib.

4. Sunnah
Bagi orang yang suka nikah dan memiliki kemampuan/bekal untuk melangsungkan pernikahan. Walaupun dengan nikah ini dia akan meninggalkan ibadah wajib.

5. Haram
Bagi orang yang seandainya menikah justru akan membahayakan istri dan keluarganya. Misal : Istri tidak di beri nafkah, atau suami memiliki pekerjaan haram walaupun dia suka nikah, dan lain-lain.

Kelima hukum nikah tersebut tidak hanya berlaku untuk orang laki-laki. Tetapi juga berlaku untuk orang perempuan.
Pernikahan merupakan salah satu dari beberapa macam kebutuhan manusia. Dengan menikah bisa di mungkinkan kehidupan manusia akan menjadi tenang, bahagia, damai, tentram dan lain-lain. 




sumber

0 comments:

Post a Comment